Sabtu, 30 Mei 2015

Hak dan Kewajiban Seorang Suami, Istri dan Anak



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan adalah sesuatu yang mulia sebagai gerbang menuju keridhaan Allah SWT. Dalam rangka mewujudkan hal itu tentu tidak terlepas dari pemenuhan nafkah suami kepada istrinya baik nafkah lahir maupun batin. Hal ini yang terkadang dipandang sebelah mata, mereka yang menikah tidak berfikir secara mendalam bahwa pasca pernikahan ada kewajiban (hak istri atas suami) yang wajib ditunaikan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam al-Quran, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas serta dalil hukum lainnya.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang yang ada, maka rumusan masalah yang kami mengenai
a.       Apa saja tugas dan kewajiban seorang suami, istri dan anak?

C.     Tujuan Penulisan
a.       Mampu Mengetahui dan Memahami hak dan kewajiban seorang suami, istri dan anak












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan istri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah swt. Tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan diantara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu luhur, yakni untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara suami istri.
Yang dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, baik berupa materi ataupun non materi. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah segala sesuatu yang mesti  dilakukan seseorang terhadap orang lain. Dalam hubungan suami istri di dalam sebuah rumah tangga, suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula dengan istri. Dengan kata lain suami mempunyai beberapa kewajiban, dan istri pun sama memiliki banyak kewajiban, hal ini sebagaimana disyaratkan di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 228 berikut :
.... 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym  .
Artinya:
“…dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah:228)
Ayat diatas menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai beberapa kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suaminya, sedangkan hak istri adalah kewajiban bagi suami. Ayat diatas juga mengandung pengertian bahwa baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Tetapi disini suami memiliki kedudukan setingkat lebih tinggi daripada istri, yakni sebagai kepala rumah tangga.
Adanya pernikahan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban yang tidak ada sebelumnya. Antara hak dan kewajiban saling berkaitan. Hak suami menjadi kewajiban istri dan hak istri menjadi kewajiban suami.

B.     Kewajiban Suami, Istri, dan Anak
a.       Kewajiban Suami
1.      Membayar mahar.
2.      Memberukan nafkah dengan ma’ruf, baik berupa pangan, sandang maupun papan.
3.      Menggauli istrinya sebagaimana mestinya dengan cara yang baik dan dengan penuh kasih sayang.
4.      Memberikan pendidikan yang baik,kendati sang istri seorang terpelajar.
5.      Memimpin dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang benar.
6.      Adil terhadap istri-istrinya.
7.      Menjaga kehormatan keluarga.

b.      Kewajiban Istri                                                                                                                   
1.      Taat dan patuh terhadap suami, selama tidak mengajak kepada kemaksiatan.
2.      Menjaga diri, kehormatan dan rumah tangga.
3.      Menerima; mnsyukuri dan mmbelanjakan dengan cara yang baik nafkah yang diberikan oleh suami.
4.      Sebagai ibu rumah tangga, berkewajiban membantu suami dalam mengatur rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan keluarga

c.       Kewajiban bersama suami istri
1.      Menghormati dn menjaga hak yang lain.
2.      Menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduannya.
3.      Memelihara kepercayaan diri dan menyimpan rahasia rumah tangga dan memelihara keutuhannya.
4.      Memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan penuh kasih sayang.
5.      Memaafkan kesalahan yang lain.
6.      Sabar dan menyadari kekurangan yang ada pada dirinya.
7.      Bijaksana ketika timbul masalah.

d.      Kewajiban anak terhadap orang tuanya
1.      Beriman kepada Allah SWT, beribadah dengan baik dan beramal shaleh. Sebagaiman diketahui bahwa anak sumber pahala dari orang tuanya. Semua ibadah yang dilakukan anak, maka pahalanya tidak saja akan diteima oleh anak itu sendiri, tetapi juga akan diterima oleh orang tuanya, walaupun oang tua telah meninggal.
Karena anak diwajibkan beriman kepada Allah SWT dan beramal shaleh, maka orang tua wajib demikian pula, karena ibadah dan amal shaleh itu aka nada pahalanya, dan yang menerima pahala iu adalah orang yang beriman dan beramal shaleh.
2.      Berbuat ihsan kepada orang tua
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra’:34.
Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur…. $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7tƒ x8yYÏã uŽy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdŸxÏ. Ÿxsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& Ÿwur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJƒÌŸ2 ÇËÌÈ  
…..dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. (QS. Al-Isra’:23)

Yang termasuk perbuatan ihsan adalah semua keadaan, perbuatan dan perkataan yang menyenangkan hati orang tua, kecuali jika keadaan, perkataan dan perbuatan itu berlawanan dengan ajaran Allah SWT.

e.       Kewajiban Ayah dan Ibu terhadap anak
Mengenai kewajiban ayah dan ibu terhadap anak-anakny,telah diatur dalam Alquran.Allah berfirman :
Kewajiban ayah terhadap anaknya yaitu mencukupi kebutuhan-kebutuhan ekonomi,baik dalam bentuk pangan,sandang,perumahan dan kesehatan.Di samping kewajiban ayah dan ibu untuk mencukupi anak-anaknya secara ekonomis,ayah dan ibu juga berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya secara baik dan benar.

C.    Hak Suami, Istri dan Anak
a.       Hak Suami
1.      Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat
Kewajiban taat kepada suami hanya dibenarkan oleh agama. Jika suami memerintah istri untuk berbuat maksiat maka ia wajib menolak. Di antara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinya
2.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
Menjaga dirinya adalah menjaga dirinya diwaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat khianat kepadanya baik mengenai diri maupun harta bendanya. Dalam Al-Quran Allah Swt, menjelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu cirri yang salehah.
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù….. ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$#
 “….sebab itu maka wanita yang shaleha ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara…”. (QS. An-Nisa:34)
Dalam ayat tersebut adalah menjaga dirinya diwaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat khianat kepadanya baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suami.
Dalam Al-Quran Allah Swt, menjelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu cirri yang salehah.
3.      Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
4.      Tidak bermuka masam di hadapan suami
5.      Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami

b.      Hak Istri
1.      Hak Kebendaan, yaitu mahar dan belanja (nafkah)
§  Salah satu usaha Islam ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memgang urusanya.
Mahar ini wajib diberikan kepada istri sebagaimana dinyatakan sendiri oleh kata “mahar” ini. Ia merupakan jalan yang menjadikanistri berhati senang dan ridho menerima kekuasaan suami kepada dirinya.
Disamping maharuntuk memperkuat hubungan dan menumbuhkan tali kasih sayang dan cinta mencintai.
§  Belanja disini yaitu memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal, pembantu rumah tangga, pengobatan istri dan anak. Allah SWT berfirman:
n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr
 “ Dan kewajiban ayah member makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah:233)
Rizki yang dimaksud adalah makanan secukupnya. Pakaian ialah baju atau penutup badan. Ma’ruf ialah kebaikan sesuai dengan ketentuan agama, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan.

2.      Hak Rohaniah
§  Perlakuan yang baik
Kewajiban suami kepada istri ialah menghormati, bergaul dengan baik, memperlakukannya dengan wajar,mendahulukan kepentingannya yang memang patut didahulukan untuk melunakkan hatinya, lebih-lebih bersikap menahan diri dari sikap yang kurang meyenangkan dari padanya atau bersabar untuk menghadapinya.
§  Menjaganya dengan baik
Suami wajib menjaga istrinya, memeliharanya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya menjaga harga dirinya







c.       Hak Anak
1.      Mendapatkan perlindugan, penjagaan, dan perlakuan baik dari kedua orang tuanya.
2.      Mendapatkan pendidikan


D.    Dalil-dalil



























BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Adanya pernikahan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban yang tidak ada sebelumnya. Antara hak dan kewajiban saling berkaitan. Hak suami menjadi kewajiban istri dan hak istri menjadi kewajiban suami
B.     Saran
Sebagai penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.















DAFTAR PUSTAKA

Halim, Abdul. 2005. Fikih (Madrasah Aliyah). Jakarta: PT Listatariska Putra.
Daradjat, Zakiah. 1984. Ilmu Fiqh. Jakarta: Departemen Agama.

Beriman Dengan Qadha dan Qadar Adalah Balsam Berbagai Luka

Sesungguhnya balsam berbagai luka adalah beriman dengan qadha dan qadhar. Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin. Sesungguhnya segal...