BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu
pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus
mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu
berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan
orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal
tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan
mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru
merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan
belajar mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia
pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, kebijakan sertifikasi
bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kompetensi
guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam
diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan
guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan maksimal.
Guru
merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Sudah
selayaknya seorang guru itu diberikan kesejahteraan berupa sertifikasi. Dapat
dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang disertai dengan peningkatan
kesejahteraan yang layak.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep profesionalisme guru?
2. Apa tugas dan fungsi guru
profesional?
3. Bagaimana karakteristik guru
profesional?
4. Apa kompetensi guru profesional?
5. Bagaimana komitmen guru profesional?
6. Bagaimana konsep kode etik guru?
7. Bagaimana sistem pelatihan guru
profesional?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep
profesionalisme guru
2. Untuk mengetahui tugas dan fungsi
guru professional
3. Untuk mengetahui karakteristik guru
professional
4. Untuk mengetahui kompetensi guru
professional
5. Untuk mengetahui komitmen guru
professional
6. Untuk mengetahui konsep kode etik
guru
7. Untuk mengetahui sistem pelatihan
guru profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Profesionalisme Guru
Profesionalisme
guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.
Eksistensi
seorang guru adalah sebagai pendidik profesional di sekolah, dalam hal ini
guru sebagai uswatun hasanah, jabatan administratif, dan petugas
kemasyarakatan.
B. Peran Guru Profesional
Peran guru
profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator
(pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan
teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan
kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan
masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator
(menilai pekerjaan siswa).
C. Karakteristik Guru Profesional
Karakteristik
guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah
maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan
pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi
kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan
peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.
Dengan
meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka kualitas
mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru profesional
yaitu:
1. Taat pada peraturan
perundang-undangan
2. Memelihara dan meningkatkan
organisasi profesi
3. Membimbing peserta didik (ahli dalam
bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)
4. Cinta terhadap pekerjaan
5. Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa
tanggung jawab
6. Menciptakan suasana yang baik di
tempat kerja (sekolah)
7. Memelihara hubungan dengan teman
sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)
8. Taat dan loyal kepada pemimpin
D. Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi
berasal dari bahasa Inggris competency yang berarti kecakapan,
kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari kompetensi guru profesional
yaitu orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan,
sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal.
Seorang guru
dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat
menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan
pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara
baik, karena fungsi guru adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta
didik secara profesional dalam proses belajar mengajar.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat
kompetensi, di antaranya yaitu:
1. Kompetensi
pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta
didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil
belajar.
2. Kompetensi
kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun,
disiplin, jujur, rapi,serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta
didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru
harusing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3. Kompetensi
profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan
memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi,
memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi,
media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan,
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4. Kompetensi
sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan
peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman
sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite
sekolah, mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya
masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.
E. Komitmen Guru Profesional
Komitmen
guru merupakan kekuatan batin yang datang dari dalam hati seorang guru dan
kekuatan dari luar guru itu sendiri tentang tugasnya yang dapat memberi
pengaruh besar terhadap sikap guru berupa tanggung jawab dan responsif (inovatif)
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Macam-macam komitmen guru
profesional yaitu:
a. Komitmen terhadap sekolah sebagai
satu unit sosial
b. Komitmen terhadap kegiatan akademik
sekolah
c. Komitmen terhadap siswa-siswi
sebagai individu yang unik
d. Komitmen untuk menciptakan
pengajaran bermutu
Di antara ciri-ciri komitmen guru
profesional yaitu:
a. Tingginya perhatian terhadap
siswa-siswi
b. Banyak waktu dan tenaga yang
dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya
c. Banyak bekerja untuk kepentingan
orang lain
Berikut merupakan contoh komitmen
guru profesional:
a. Tugas sebagai guru merupakan
pancaran sikap batin
b. Siap melaksanakan tugas di manapun
c. Tanggap terhadap perubahan yang
terjadi di masyarakat
F. Konsep Kode Etik Guru
Kode etik
guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru
Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Tujuan kode etik di antaranya yaitu:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
c. Sebagai pedoman berperilaku
d. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
e. Untuk meningkatkan mutu profesi
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat
para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode
etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di
kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut
bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode etik
guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam
kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres
PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
adalah sebagai berikut :
a. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran professional
c. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaaN
d. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
h. Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
G. Sistem Pelatihan Guru Profesional
a. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Organisasi Profesi
Menurut
Gitosudarmo, Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas
kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok
orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana, 2008:1). Berdasarkan definisi di
atas dapat dipahami bahwa organisasi memiliki unsur-unsurnya, yakni sebagai
berikut : sistem, pola aktivitas, sekelompok orang ,tujuan.
Sementara
itu, Robbins (1994) mengatakan struktur organisasi adalah kerangka kerja formal
suatu organisasi dengan kerangka mana tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi,
dikelompokkan, dan dikoordinasikan.
Organisasi
profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu
dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing
(Soetjipto,2007:36). Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dalam
organisasi selain PGRI ada organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi
profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinnya dan berlomba dalam kebaikan
dengan sesama teman profesi.
b. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Supervisi Pendidikan
Supervisi
pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk
meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses
pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya supervisi adalah
perbaikan proses pembelajaran.
Berikut merupakan prinsip-prinsip
supervisi, di antaranya:
1. Supervisi harus mampu menciptakan
hubungan kemanusiaan yang harmonis.
2. Supervisi harus
dilakukan secara berkesinambungan.
3. Supervisi pendidikan harus
demokratis.
4. Program supervisi pendidikan harus
komprehensif.
5. Supervisi pendidikan harus
konstruktif.
6. Supervisi pendidikan harus objektif.
Teknik-teknik supervisi pendidikan,
di antaranya yaitu:
1. Teknik yang bersifat individual, yaitu teknik yang dilaksanakan untuk
seorang guru secara individual.
Teknik yang
bersifat individual yaitu perkunjungan kelas,observasi kelas, percakapan
pribadi, intervisitasi penyeleksi berbagai sumber materi untuk mengajar,
dan menilai diri sendiri.
2. Teknik yang bersifat kelompok yaitu teknik yang dilaksanakan untuk
melayani lebih dari seorang guru.
Teknik yang bersifat kelompok yaitu;
pertemuan orientasi bagi guru baru, panitia penyelenggara, rapat guru, studi
kelompok antar guru, diskusi sebagai proses kelompok, tukar menukar pengalaman,
lokakarya, diskusi panel, seminar, simposium, diskusi
mengajar, perpustakaan jabata, buletin supervisi, membaca
langsung, mengikuti kursus, organisasi jabatan, laboratorium kurikulum, dan
perjalanan sekolah untuk staf.
Menurut Soetjipto dan Raflis (2007)
ada empat pendekatan supervisi yaitu:
1. Pendekatan Humanistik. Menempatkan guru sebagai makhluk yang punya pikiran,
rasa dan kehendak yang terus bisa tumbuh kembang, dan bahkan sebagai alat
semata untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
2. Pendekatan Kompetensi. Pendikatan ini memiliki makna bahwa guru harus
mempunyai kompetensi tertentu untuk menjalankan tugasnya.
3. Pendekatan Klinis. proses tatap muka antara supervisor dengan guru
membicarakan masalah mengajar dan yang berhubungan dengannya, oleh karenanya
dalam supervisi klinis, supervisor dan guru sebagai teman sejawat dalam
memecahkan maslah-maslah pembelajaran. Adapun sasaran supervisi klinis yaitu
perbaikan pengajaran, bukan kepribadian guru.
4. Pendekatan Profesional. Berasumsi
bahwa tugas utama profesi guru itu mengajar, sehingga sasaran supevisi harus
mengarahkan pada hal yang menyangkut tugas ,mengajar, bukan yang administratif.
Peran
supervisi pendidikan dalam peningkatan kemampuan diri guru yakni supervisi
bukanlah ajang untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar
dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan sekaigus mendorong untuk menumbuh
kembangkan kemampuan dan pekerjaannya. Kegiatan supervisi tujuannya adalah
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
c. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Sertifikasi
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan
pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Dasar hukum
pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang terkait
langsung yakni pasal 8, pasal 11 ayat 1, pasal 11 ayat 2, pasal 11 ayat 3, dan
pasal 11 ayat 4.
Landasan
hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun
2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4
mei 2007.
Ada beberapa tujuan sertifikasi di
antaranya:
a. Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
b. Meningkatkan mutu proses dan hasil
pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru
d. Meningkatkan profesionalisme guru
Selain
tujuan yang telah dikemukakan di atas, sertifikasi guru juga memiliki manfaat
tertentu sebagai berikut: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang
tidak kompeten yang dapat merusak citra guru, melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, dan
meningkatkan kesejahteraan guru.
Prosedur
atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1
kependidikan maupun lulusan S1 non kependidikan dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Lulusan program sarjana kependidkan sudah mengalami Pembentukan Kompetensi
Mengajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang
dilaksanakan oleh perpendidikan yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk
oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
2. Lulusan program sarjana non-kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti
proses Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang
memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1
non kependidikan.
3. Penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang
terakreditasi. Untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai sebagai bentuk evaluasi
kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
4. Peserta uji kompetensi yang lulus,
baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non-pendidikan
diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki
kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan
jenjang pendidikan tertentu.
Sertifikasi guru dibagi menjadi dua
yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru pra
jabatan. Sertifikasi guru dalam jabatan ada 2 tahapan, yakni:
a. Sertifikasi melalui penilaian
portofolio
Para guru
dalam jabatan yang akan mengikuti sertifikasi diharuskan mengumpulkan
dokumen-dokumen portofolio yang mencakup pencapaian, prestasi, pengalaman kerja
atau pendidikan, dan pelatihan yang diikuti sebelumnya. Portofolio adalah
dokumen atau bukti-bukti fisik yang memperlihatkan prestasi dan kemampuan serta
pengalaman yang dimiliki oleh guru dalam menjalankan tugas profesinya sebagai
guru. Secara spesifik, terdapat 10 komponen yang dinilai dalam rangka uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur portofolio yakni:
1. Kualifikasi akademik yaitu
tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh peserta sertifikasi yang
dibuktikan melalui ijazah atau diploma yang dimiliki.
2. Pendidikan dan Pelatihan, yaitu
pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik.
3. Pengalaman mengajar, yaitu masa
kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan
tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
4. Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, perencanaan pembelajaran yakni persiapan pembelajaran yang
dibuat guru sebelum melaksanakan pembelajaran untuk mencapai kompetensi atau
topik tertentu. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran yakni, kegiatan guru dalam
mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual.
5. Penilaian dari atasan dan
pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan
sosial, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung
jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi, dll.
6. Prestasi akademik, yaitu
prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya
yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.
7. Karya pengembangan
profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil
pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
8. Keikutsertaan dalam forum
ilmiah, yaitu berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan
bidang tugasnya. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan
setifikat/piagam bagi narasumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.
9. Pengalaman organisasi, yaitu
pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial,
dan/atau mendapat tugas tambahan.
10. Penghargaan yang relevan dalam bidang
pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi
yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif,
kualitatif, dan relevansi.
b. Sertifikasi melalui PLPG
Bagi guru
yang belum lulus penilaian portofolio, dalam arti belum mencapai skor minimal
yang dipersyaratkan untuk kelulusan portofolio, terdapat 2 kemungkinan :
1. Melengkapi dokumen portofolio yang
diperkirakan dapat mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau
2. Diharuskan mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Profesi Guru (PLPG)
Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre
test secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogis dan profesional
awal peseta. Dilanjutkan dengan pembelajaran yang mencakup penyampaian materi
secara teoritis (30 JP) dan implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir
PLPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik.
Adapun butir-butir penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah
: kedisiplinan, penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam
bekerjasama, kemampuan berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati,
dan tanggung jawab.
Model
sertifikat guru lainnya adalah sertifikasi guru pra-jabatan. Mungkin
sedikit rancu istilah sertifikasi guru pra jabatan, karena calon-calon guru pra
jabatan yang ingin menjadi guru sudah diseleksi melalui proses pendidikan di
lembaga pendidikan guru (LPTK) dan sudah mengantongi ijazah keguruan tertentu.
Akan tetapi perjuangan untuk menjadi guru tidak sampai di sini saja, perlu
diberikan suatu proses pemantapan khusus bagi calon yang ingin memasuki sebuah
profesi setelah menyelesaikan program kualifikasi akademik. sertifikasi untuk
model ini diterapkan dalam sebuah program pendidikan khusus yang disebut
pendidikan profesi.
Istilah
pendidikan profesi ini tersurat dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian khusus. Karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah
program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan dan S1
non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat
menjadi guru yang profesional.
Mengingat
Input untuk PPG meliputi lulusan S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan maka
kurikulum yang diterapkan dibuat secara berdiferensiasi dimana lulusan S1
kependidikan lebih berorientasi pada pemantapan dan pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik dan program PPL
kependidikan. Sedangkan lulusan S1 non-kependidikan memiliki struktur kurikulum
yang mencakup: kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran, kajian tentang
peserta didik, pengemasan materi bidang studi yang mendidik, pembentukan
kompetensi kepribadian pendidik, dan PPL kependidikan.
c. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program
kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan
layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian
masing-masing guru.
Departemen
Agama menyelenggarakan program kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI
pada sekolah dengan menggunakan dual mode system bertujuan untuk :
a. Menghasilkan lulusan yang
berkualifikasi akademik sarjana pendidikan untuk guru MI dan guru PAI
padasekolah.
b. Memberikan layanan peningkatan
kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA
(SLTA) dan D-II sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Berikut
merupakan kurikulum program kualifikasi, yaitu:
a. Kompetensi lulusan
Program
peningkatan kualifikasi akademik sarjana (S1) bagi guru pada sekolah dengan
menggunakan pendekatan duel mode system mengarahkan lulusannya untuk memiliki
kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan
kompetensi sosial.
b. Struktur kurikulum dan sebaran mata
kuliah
Struktur
kurikulum program ini terdiri dari kelompok mata kuliah dasar, mata kuliah
utama dan mata kuliah lainnya, dengan keseluruhan sks yang harus ditempuh
sejumlah 144 sks dengan rincian 80% (116 sks) kurikulum inti dan 20% (28 sks)
kurikulum lokal. Kurikulum inti diterapkan oleh direktorat jendral pendidikan
islam, sedangkan kurikulum lokal ditetpkan oleh PTAI yang tunjuk sebagai
penyelenggara oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
c. Beban studi dan lama program
Beban studi
(satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh mahasiswa
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu
pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia.
H. Menumbuhkan
Kreativitas Guru
Kreativitas guru adalah kemampuan seseorang untuk
melahirkan sesuatu yang baru maupun mengembangkan hal-hal yang sudah ada untuk
memberikan sejumlah pengetahuan kepada anak didik di sekolah.
Pengertian kreativitas juga sudah banyak dikemukakan
oleh para ahli berdasarkan pandangan yang berbeda-beda antara lain :
v Menurut National Advisory Committees UK (1999), bahwa
kreativitas memiliki empat karakteristik, yaitu:
1. berfikir dan bertindak secara imajinatif,
2. seluruh aktivitas imajinatif itu
memiliki tujuan yang jelas;
3. melalui suatu proses yang dapat
melahirkan sesuatu yang orisinal;
4. hasilnya harus dapat memberikan nilai
tambah.
v Menurut Utami Munandar (1992: 47) menjelaskan
pengertian kreativitas dengan mengemukakan beberapa perumusan yang merupakan
kesimpulan para ahli mengenai kreativitas.
Pertama, kreativitas adalah kemampuan untuk membuat
kombinasi baru berdasarkan data, informasi, atau unsur-unsur yang ada.
Kedua, kreativitas (berpikir kreatif atau berpikir
divergen) adalah kemampuan berdasarkan data atau informasi yang tersedia,
menemukan banyak kemungkinan jawaban terhadap suatu masalah, dimana
penekanaannya adalah pada kuantitas, ketepatgunaan, dan keragaman jawaban.
Ketiga secara operasional kreativitas dapat dirumuskan
sebagai kemampuan yang mencerminkan kelancaran, keluwesan (fleksibilitas), dan
orisinilitas dalam berpikir, serta kemampuan untuk mengelaborasi
(mengembangkan, memperkaya, merinci) suatu gagasan.
v Menurut Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan (1991:189),
kreativitas biasanya diartikan sebagai kemampuan untuk menciptakan suatu produk
baru, baik yang benar-benar baru sama sekali maupun yang merupakan modifikasi
atau perubahan dengan mengembangkan hal-hal yang sudah ada. Bila konsep ini
dikaitkan dengan kreativitas guru, guru yang bersangkutan mungkin menciptakan
suatu strategi mengajar yang benar-benar baru dan orisinil (asli ciptaan
sendiri), atau dapat saja merupakan modifikasi dari berbagai strategi yang ada
sehingga menghasilkan bentuk baru.
v Menurut Moreno dalam Slameto (2003: 146) yang penting
dalam kreativitas itu bukanlah penemuan sesuatu yang belum pernah diketahui
orang sebelumnya, melainkan bahwa produk kreativitas itu merupakan sesuatu yang
baru bagi diri sendiri dan tidak harus merupakan sesuatu yang baru bagi orang
lain atau dunia pada umumnya, misalnya seorang guru menciptakan metode mengajar
dengan diskusi yang belum pernah ia pakai.
I. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Kreativitas
Menurut Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan, Tumbuhnya
kreativitas di kalangan guru dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya:
a. Iklim kerja yang memungkinkan para
guru meningkatkan pengetahuan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
b. Kerjasama yang cukup baik antara
berbagai personel pendidikan dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
c. Pemberian penghargaan dan dorongan
semangat terhadap setiap upaya yang bersifat positif bagi para guru untuk
meningkatkan prestasi belajar siswa.
d. Perbedaan status yang tidak terlalu
tajam di antara personel sekolah sehingga memungkinkan terjalinnya hubungan
manusiawi yang lebih harmonis.
e. Pemberian kepercayaan kepada para
guru untuk meningkatkan diri dan mempertunjukkan karya dan gagasan kreatifnya.
f. Menimpakan kewenangan yang cukup
besar kepada para guru dalam melaksanakan tugas dan memecahkan permasalahan
yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas
g. Pemberian kesempatan kepada para
guru untuk ambil bagian dalam merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
merupakan bagian dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan
kegiatan pendidikan di sekolah yang bersangkutan, khususnya yang berkaitan
dengan peningkatan hasil belajar.
J. Syarat-syarat untuk menjadi guru
yang kreatif
Sebagaimana yang dikemukakan oleh munandar (1985:67)
syarat untuk menjadi guru kreatif yaitu :
1. profesional, yaitu sudah
berpengalaman mengajar, menguasai berbagai teknik dan model belajar mengajar,
bijaksana dan kreatif mencari berbagai cara, mempunyai kemampuan mengelola
kegiatan belajar secara individual dan kelompok, disamping secara klasikal,
mengutamakan standar prestasi yang tinggi dalam setiap kesempatan, menguasai
berbagai teknik dan model penelitian.
2. memiliki kepribadian, antara lain :
bersikap terbuka terhadap hal-hal baru, peka terhadap perkembangan anak,
mempunyai pertimbangan luas dan dalam, penuh perhatian, mempunyai sifat
toleransi, mempunyai kreativitas yang tinggi, bersikap ingin tahu.
3. menjalin hubungan sosial, antara
lain : suka dan pandai bergaul dengan anak berbakat dengan segala keresahannya
dan memahami anak tersebut, dapat menyesuaikan diri, mudah bergaul dan mampu
memahami dengan cepat tingkah laku orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpuan
Kompetensi guru yaitu kemampuan
seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional
dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru
adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat. Selain itu,
Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus
dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek
yaitu:
1. Menguasai Materi, Struktur, Konsep
dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
2. Menguasai Stnadar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
3. Mengembangkan Materi Pelajaran yang
diampu secara Kreatif.
4. Mengembangkan Keprofesian secara
berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
5. Manfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
B. Saran
Guru merupakan peranan penting terhadap keberhasilan
implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan
kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum.
Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan
yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan
sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan
pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan
peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan
mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru yang professional
tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang professional adalah guru yang memiliki
sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, 2008, Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Sutomo. dkk. 1998. Profesi
Kependidikan. Ikip Semarang Press. Semarang.
Prof.dr. hamzah B. Uno, M. Pd.2009.
Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi aksara.
Hakim. Lukmanul, M. Pd 2011.
Perencanaan Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar