BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikahan
adalah sesuatu yang mulia sebagai gerbang menuju keridhaan Allah SWT. Dalam rangka mewujudkan hal itu tentu tidak terlepas dari pemenuhan
nafkah suami kepada istrinya baik nafkah lahir maupun batin. Hal ini yang
terkadang dipandang sebelah mata, mereka yang menikah tidak berfikir secara
mendalam bahwa pasca pernikahan ada kewajiban (hak istri atas suami) yang wajib
ditunaikan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam
al-Quran, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas serta dalil hukum lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang yang ada, maka rumusan masalah yang kami
mengenai
a.
Apa saja tugas dan kewajiban seorang suami, istri dan anak?
C.
Tujuan Penulisan
a.
Mampu Mengetahui dan
Memahami hak dan kewajiban seorang suami, istri dan
anak
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara
suami dan istri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah
swt. Tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan diantara keduanya.
Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu luhur, yakni untuk membina
keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka
perlu diatur hak dan kewajiban antara suami istri.
Yang dimaksud dengan hak disini adalah
apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, baik berupa materi
ataupun non materi. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah segala
sesuatu yang mesti dilakukan seseorang
terhadap orang lain. Dalam hubungan suami istri di dalam sebuah rumah tangga,
suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula dengan istri. Dengan kata
lain suami mempunyai beberapa kewajiban, dan istri pun sama memiliki banyak
kewajiban, hal ini sebagaimana disyaratkan di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah
ayat 228 berikut :
.... 4 £`çlm;ur
ã@÷WÏB “Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã
Å$rá÷èpRùQ$$Î 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã
×py_u‘yŠ 3 ª!$#ur
͕tã
îLìÅ3ym .
Artinya:
“…dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai
kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (QS.
Al-Baqarah:228)
Ayat diatas menjelaskan bahwa istri mempunyai
hak dan istri juga mempunyai beberapa kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak
bagi suaminya, sedangkan hak istri adalah kewajiban bagi suami. Ayat diatas
juga mengandung pengertian bahwa baik suami maupun istri memiliki hak dan
kewajiban yang seimbang. Tetapi disini suami memiliki kedudukan setingkat lebih
tinggi daripada istri, yakni sebagai kepala rumah tangga.
Adanya
pernikahan mengakibatkan timbulnya hak dan
kewajiban yang tidak ada sebelumnya. Antara hak dan kewajiban saling berkaitan.
Hak suami menjadi kewajiban istri dan hak istri menjadi kewajiban suami.
B.
Kewajiban Suami, Istri, dan Anak
a.
Kewajiban Suami
1.
Membayar mahar.
2.
Memberukan nafkah dengan ma’ruf, baik berupa pangan, sandang maupun
papan.
3.
Menggauli istrinya sebagaimana mestinya dengan cara yang baik dan
dengan penuh kasih sayang.
4. Memberikan
pendidikan yang baik,kendati sang istri seorang terpelajar.
5.
Memimpin dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang
benar.
6.
Adil terhadap istri-istrinya.
7.
Menjaga kehormatan keluarga.
b.
Kewajiban Istri
1. Taat dan patuh
terhadap suami, selama tidak mengajak kepada kemaksiatan.
2. Menjaga
diri, kehormatan dan rumah tangga.
3. Menerima;
mnsyukuri dan mmbelanjakan dengan cara yang baik nafkah yang diberikan oleh
suami.
4.
Sebagai ibu rumah tangga,
berkewajiban membantu suami dalam mengatur rumah tangga dan meningkatkan
kesejahteraan keluarga
c. Kewajiban
bersama suami istri
1. Menghormati
dn menjaga hak yang lain.
2. Menghormati
dan berbuat baik kepada keluarga keduannya.
3. Memelihara
kepercayaan diri dan menyimpan rahasia rumah tangga dan memelihara keutuhannya.
4. Memelihara
dan mendidik anak-anaknya dengan penuh kasih sayang.
5. Memaafkan
kesalahan yang lain.
6. Sabar
dan menyadari kekurangan yang ada pada dirinya.
7. Bijaksana
ketika timbul masalah.
d.
Kewajiban anak terhadap orang tuanya
1.
Beriman kepada Allah SWT, beribadah
dengan baik dan beramal shaleh. Sebagaiman diketahui bahwa anak sumber pahala
dari orang tuanya. Semua ibadah yang dilakukan anak, maka pahalanya tidak saja
akan diteima oleh anak itu sendiri, tetapi juga akan diterima oleh orang
tuanya, walaupun oang tua telah meninggal.
Karena anak diwajibkan beriman
kepada Allah SWT dan beramal shaleh, maka orang tua wajib demikian pula, karena
ibadah dan amal shaleh itu aka nada pahalanya, dan yang menerima pahala iu
adalah orang yang beriman dan beramal shaleh.
2.
Berbuat ihsan kepada orang tua
Allah SWT berfirman dalam surah
Al-Isra’:34.
Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur….
$·Z»|¡ômÎ)
4
$¨BÎ)
£`tóè=ö7t
x8yYÏã
uy9Å6ø9$#
!$yJèdßtnr&
÷rr&
$yJèdxÏ.
xsù
@à)s?
!$yJçl°;
7e$é&
wur
$yJèdöpk÷]s?
@è%ur
$yJßg©9
Zwöqs%
$VJÌ2
ÇËÌÈ
…..dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka Perkataan yang mulia. (QS. Al-Isra’:23)
Yang
termasuk perbuatan ihsan adalah semua keadaan, perbuatan dan perkataan yang
menyenangkan hati orang tua, kecuali jika keadaan, perkataan dan perbuatan itu
berlawanan dengan ajaran Allah SWT.
e.
Kewajiban Ayah dan Ibu terhadap anak
Mengenai
kewajiban ayah dan ibu terhadap anak-anakny,telah diatur dalam Alquran.Allah
berfirman :
Kewajiban
ayah terhadap anaknya yaitu mencukupi kebutuhan-kebutuhan ekonomi,baik dalam
bentuk pangan,sandang,perumahan dan kesehatan.Di samping kewajiban ayah dan ibu
untuk mencukupi anak-anaknya secara ekonomis,ayah dan ibu juga berkewajiban
untuk mendidik anak-anaknya secara baik dan benar.
C.
Hak
Suami, Istri dan Anak
a.
Hak Suami
1.
Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat
Kewajiban
taat kepada suami hanya dibenarkan oleh agama. Jika suami memerintah istri
untuk berbuat maksiat maka ia wajib menolak. Di antara ketaatan istri kepada
suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinya
2.
Istri menjaga dirinya sendiri dan harta
suami
Menjaga dirinya adalah menjaga dirinya
diwaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat khianat kepadanya baik mengenai diri
maupun harta bendanya. Dalam Al-Quran Allah Swt, menjelaskan bahwa istri harus
bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya,
dan ini merupakan salah satu cirri yang salehah.
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù…..
ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym
É=øtóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
“….sebab itu maka wanita yang shaleha ialah
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara…”. (QS. An-Nisa:34)
Dalam ayat tersebut adalah menjaga dirinya
diwaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat khianat kepadanya baik mengenai diri
maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri
terhadap suami.
Dalam Al-Quran Allah Swt, menjelaskan bahwa
istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di
belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu cirri yang salehah.
3.
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu
yang dapat menyusahkan suami.
4.
Tidak bermuka masam di hadapan suami
5.
Tidak menunjukan keadaan yang tidak
disenangi suami
b.
Hak Istri
1.
Hak Kebendaan, yaitu mahar dan belanja
(nafkah)
§ Salah
satu usaha Islam ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu
memberinya hak untuk memgang urusanya.
Mahar
ini wajib diberikan kepada istri sebagaimana dinyatakan sendiri oleh kata
“mahar” ini. Ia merupakan jalan yang menjadikanistri berhati senang dan ridho
menerima kekuasaan suami kepada dirinya.
Disamping
maharuntuk memperkuat hubungan dan menumbuhkan tali kasih sayang dan cinta
mencintai.
§ Belanja
disini yaitu memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal, pembantu rumah
tangga,
pengobatan istri dan anak. Allah SWT berfirman:
n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
4
w
ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
“ Dan kewajiban ayah member makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah:233)
Rizki
yang dimaksud adalah makanan secukupnya. Pakaian ialah baju atau penutup badan.
Ma’ruf ialah kebaikan sesuai dengan ketentuan agama, tidak berlebihan dan tidak
pula berkurangan.
2.
Hak
Rohaniah
§ Perlakuan yang baik
Kewajiban
suami kepada istri ialah menghormati, bergaul dengan baik, memperlakukannya
dengan wajar,mendahulukan kepentingannya yang memang patut didahulukan untuk melunakkan
hatinya, lebih-lebih bersikap menahan diri dari sikap yang kurang meyenangkan
dari padanya atau bersabar untuk menghadapinya.
§ Menjaganya dengan baik
Suami
wajib menjaga istrinya, memeliharanya dari segala sesuatu yang menodai
kehormatannya menjaga harga dirinya
c.
Hak
Anak
1.
Mendapatkan
perlindugan, penjagaan, dan perlakuan baik dari kedua orang tuanya.
2.
Mendapatkan
pendidikan
D.
Dalil-dalil
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adanya pernikahan mengakibatkan timbulnya hak dan
kewajiban yang tidak ada sebelumnya. Antara hak dan kewajiban saling berkaitan.
Hak suami menjadi kewajiban istri dan hak istri menjadi kewajiban suami
B.
Saran
Sebagai
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Halim,
Abdul. 2005. Fikih (Madrasah Aliyah). Jakarta: PT Listatariska Putra.
Daradjat,
Zakiah. 1984. Ilmu Fiqh. Jakarta: Departemen Agama.